Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik kembali menjadi sorotan menjelang 2026. Seiring meningkatnya jumlah mobil listrik yang masuk ke pasar Indonesia, isu seputar pemanfaatan komponen lokal dinilai belum berjalan optimal. Di atas kertas, pemerintah telah memberikan berbagai insentif bagi manufaktur kendaraan listrik, termasuk relaksasi impor. Namun di lapangan, pemanfaatan industri komponen dalam negeri dinilai masih minim.
Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil atau Gabungan Industri Alat Motor dan Mobil (GIAMM) secara terbuka menyampaikan harapannya agar pemerintah memperketat aturan TKDN untuk mobil listrik. Langkah ini dinilai penting agar insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan produsen kendaraan, tetapi juga benar-benar mendorong pertumbuhan industri komponen nasional.
TKDN Dinilai Masih Longgar
Saat ini, aturan TKDN mobil listrik dianggap belum cukup tegas. Sejumlah manufaktur penerima insentif kendaraan listrik impor disebut belum memaksimalkan penggunaan komponen lokal. Padahal, sejak awal kebijakan ini dirancang untuk menciptakan efek berganda bagi industri dalam negeri, terutama sektor komponen otomotif.
GIAMM menilai bahwa praktik perakitan lokal yang berjalan saat ini masih sebatas memenuhi persyaratan administratif, bukan mendorong lokalisasi secara menyeluruh. Akibatnya, industri komponen nasional belum mendapatkan manfaat maksimal dari pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia.
Kewajiban Perakitan Lokal di 2026
Perlu diketahui, mulai 2026 produsen kendaraan listrik yang menerima insentif impor diwajibkan melakukan perakitan lokal. Kewajiban ini disesuaikan dengan jumlah unit kendaraan yang sebelumnya diimpor secara utuh atau Completely Built Up (CBU).
Kebijakan tersebut sejatinya dimaksudkan sebagai jembatan menuju industrialisasi kendaraan listrik nasional. Namun, GIAMM menilai bahwa tanpa pengaturan yang lebih rinci dan ketat, perakitan lokal berpotensi hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan terhadap industri komponen dalam negeri.
CKD Sudah Sumbang 30 Persen TKDN
Salah satu catatan penting yang disampaikan GIAMM adalah terkait prosedur Completely Knocked Down (CKD). Dalam perhitungan saat ini, CKD sudah menyumbang sekitar 30 persen nilai TKDN.
Sementara itu, syarat minimum TKDN yang ditetapkan pemerintah bagi setiap produsen kendaraan listrik adalah 40 persen. Artinya, produsen hanya perlu menambah sekitar 10 persen lagi untuk memenuhi ambang batas tersebut.
Kondisi ini dinilai membuka celah bagi produsen untuk memenuhi TKDN tanpa benar-benar melakukan lokalisasi mendalam, seperti penggunaan komponen utama buatan dalam negeri.
Lokalisasi Dinilai Belum Maksimal
Dengan skema yang berlaku sekarang, banyak manufaktur penerima insentif mobil listrik impor disebut belum maksimal melakukan lokalisasi. Beberapa produsen dinilai hanya menambahkan komponen sederhana atau aktivitas perakitan ringan untuk mengejar angka TKDN minimum.
GIAMM melihat situasi ini sebagai peluang yang terlewatkan. Padahal, Indonesia telah memiliki basis industri komponen otomotif yang cukup matang, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat konvensional.
Jika aturan TKDN diperketat, produsen mobil listrik akan terdorong untuk menggandeng industri lokal secara lebih serius, mulai dari komponen bodi, interior, hingga sistem pendukung lainnya.
Industri Komponen Hadapi Tekanan Bertahun-tahun
Sorotan GIAMM terhadap aturan TKDN tidak lepas dari kondisi industri komponen nasional yang tengah menghadapi tekanan. Dalam tiga tahun terakhir, industri ini disebut mengalami berbagai tantangan, mulai dari penurunan permintaan hingga ketatnya persaingan dengan produk impor.
Pertumbuhan mobil listrik yang pesat seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri komponen. Namun tanpa kebijakan yang berpihak, peluang tersebut berisiko tidak termanfaatkan secara optimal.
GIAMM menilai bahwa pemerintah perlu memastikan transisi menuju kendaraan listrik juga menjadi jalan keluar bagi industri komponen nasional yang selama ini menopang ekosistem otomotif Indonesia.
Harapan GIAMM pada Pemerintah
Sekretaris Jenderal GIAMM, Rachmat Basuki, menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih tegas mendorong lokalisasi dalam kebijakan mobil listrik.
Menurutnya, insentif yang diberikan seharusnya dibarengi dengan kewajiban nyata untuk memanfaatkan industri komponen lokal yang sudah ada. Dengan demikian, pertumbuhan kendaraan listrik tidak hanya terlihat dari sisi penjualan, tetapi juga dari penguatan struktur industri nasional.
GIAMM berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali formula perhitungan TKDN agar tidak terlalu mudah dipenuhi hanya melalui CKD.
Dampak Positif Jika TKDN Diperketat
Pengetatan aturan TKDN dinilai akan membawa sejumlah dampak positif. Pertama, industri komponen lokal akan mendapatkan kepastian pasar, sehingga berani melakukan investasi dan peningkatan kapasitas produksi.
Kedua, tercipta transfer teknologi yang lebih nyata antara produsen kendaraan listrik global dengan industri lokal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia dalam jangka panjang.
Ketiga, penyerapan tenaga kerja lokal berpotensi meningkat seiring bertambahnya aktivitas produksi komponen di dalam negeri.
Menjaga Keseimbangan Investasi dan Industri Lokal
Meski mendorong pengetatan TKDN, GIAMM juga menyadari pentingnya menjaga iklim investasi. Aturan yang diterapkan diharapkan tidak bersifat menutup, melainkan memberikan kepastian arah bagi investor.
Dengan regulasi yang jelas dan bertahap, produsen mobil listrik dapat merancang strategi lokalisasi sejak awal. Di sisi lain, industri komponen lokal memiliki waktu untuk menyiapkan diri memenuhi kebutuhan kualitas dan volume.
Pendekatan ini dinilai lebih sehat dibandingkan memberikan kelonggaran berlebihan yang justru melemahkan industri dalam negeri.
Menuju Ekosistem EV yang Lebih Kuat
Pertumbuhan pasar mobil listrik di Indonesia tidak bisa dihindari. Namun, GIAMM menekankan bahwa pertumbuhan tersebut harus diiringi dengan penguatan ekosistem industri lokal.
Aturan TKDN yang lebih ketat dipandang sebagai salah satu kunci agar transformasi menuju kendaraan listrik benar-benar membawa manfaat luas. Bukan hanya bagi konsumen dan produsen kendaraan, tetapi juga bagi industri komponen nasional yang selama ini menjadi tulang punggung sektor otomotif.
Ke depan, konsistensi kebijakan dan keberpihakan pada industri lokal akan menentukan apakah Indonesia hanya menjadi pasar, atau benar-benar menjadi basis industri kendaraan listrik yang berkelanjutan.
Baca Juga : Wholesales Motor Baru 2025 Diproyeksi Tembus 6,4 Juta Unit
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : hotviralnews

