otomotifmotorindo – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, 7 Oktober 2025, di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk sekaligus menjaga kualitas udara ibu kota. Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan agar dapat menyesuaikan rute perjalanan sejak dini.
- Jadwal dan Waktu Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap pada 7 Oktober 2025 berlaku seperti biasa, yaitu pada dua sesi waktu: pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas hanya pada tanggal ganjil, sedangkan pelat genap berlaku pada tanggal genap. Karena tanggal 7 merupakan hari ganjil, maka kendaraan dengan angka terakhir ganjil di pelat nomornya diperbolehkan melintas di jalur yang masuk area pembatasan. Dishub menegaskan bahwa aturan ini tetap berlaku untuk mobil pribadi, sementara kendaraan listrik, ambulans, dan kendaraan umum dikecualikan. - Daftar Ruas Jalan yang Masuk Area Ganjil Genap
Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang masih menjadi lokasi penerapan sistem gage. Beberapa di antaranya adalah:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Daan Mogot
Selain itu, sejumlah ruas penunjang seperti Jalan Pramuka, Ahmad Yani, dan Letjen Suprapto juga tetap masuk area pembatasan. Dishub mengimbau pengguna kendaraan pribadi untuk menyiapkan rute alternatif seperti tol dalam kota atau jalur pinggiran guna menghindari potensi pelanggaran.
- Pengawasan Ketat dan Tilang Elektronik (ETLE)
Seluruh titik ganjil genap akan diawasi oleh petugas Dishub dan kepolisian, dibantu sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kamera tilang otomatis dipasang di 45 titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time. Pelanggar akan langsung menerima surat konfirmasi tilang melalui sistem elektronik tanpa interaksi langsung dengan petugas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas sekaligus menekan praktik pungutan liar di lapangan. - Tujuan Kebijakan dan Dampaknya terhadap Mobilitas
Penerapan ganjil genap masih dianggap efektif menurunkan volume kendaraan hingga 30 persen pada jam sibuk. Selain untuk mengurai kemacetan, kebijakan ini juga sejalan dengan target penurunan emisi gas buang kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Pemerintah berharap masyarakat semakin beralih ke transportasi publik seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan KRL, yang kini telah terintegrasi dengan baik di berbagai koridor utama kota. - Imbauan untuk Pengendara dan Warga
Dishub DKI mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek informasi terkini melalui media sosial resmi dan aplikasi Jakarta Smart City sebelum berangkat. Pengendara juga diminta mematuhi aturan, menyiapkan dokumen kendaraan lengkap, dan menjaga etika berkendara. Bagi warga yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi di luar jadwal ganjil-genapnya, disarankan memanfaatkan fasilitas park and ride untuk berganti ke transportasi umum.
Penerapan ganjil genap pada 7 Oktober 2025 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan kota yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan efisien. Dengan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta beralih ke moda transportasi publik, diharapkan kemacetan dan polusi udara yang selama ini membebani ibu kota dapat terus berkurang.

